Artikel
Penetapan Jam Kerja Saat Ramadhan 2023
http://sumberbening.desa.id/ - Mendasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran No. 100.3.4.2/70 /404.103.1/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Ngawi Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 M, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) per minggu.
- Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jum'at jam kerja dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
- Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
- Hari Senin s/d Hari Kamis : Pukul 07.30 WIB s/d Pukul 13.15 WIB
- Hari Jum'at : Pukul 07.30 WIB s/d Pukul 11.30 WIB
- Hari Sabtu : Pukul 07.30 WIB s/d Pukul 13.00 WIB
- Jam kerja sebagaimana disebutkan di atas dilaksanakan tanpa waktu istirahat, untuk keperluan pelaksanaan ibadah sholat Jum'at, Kepala, Perangkat Daerah agar mengatur penugasan personel sedemikian rupa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
- Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan jam kerja dengan sistem 1 (satu) shift atau 2 (dua) shift atau 3 (tiga) shift, pengaturan jam kerja tetap sebagaimana yang telah dilaksanakan.