DESA ADALAH ANUGERAH BESAR DAN TIDAK TERNILAI, SEMENTARA MATAHARI BERSINAR LEBIH CERAH DI DESA SUMBERBENING Waktu adalah guru terbaik, ia mengajarkan tanpa berkata-kata. Langkah kecil hari ini bisa menjadi awal perubahan besar.

Artikel

PANDUAN LAYANAN SURAT MENYURAT DI DESA

20 April 2014 18:38:10  Administrator  823 Kali Dibaca 

Persyaratan umum pengurusan surat-menyurat di kantor desa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat pengantar dari RT/RW bila diperlukan 

Persyaratan Umum

  • Identitas Diri: Fotokopi KTP pemohon.
  • Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Tambahan: Pas foto, foto rumah atau bukti lunas PBB jika diperlukan oleh jenis layanan.

Persyaratan Berdasarkan Jenis Surat

  • Surat Keterangan Usaha (SKU):
    • fotokopi KTP,
    • fotokopi KK,
    • dan keterangan atau foto lokasi usaha.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): 
    • fotokopi KTP, dan fotokopi KK.
    • Identitas Diri: Fotokopi KTP pemohon.
    • Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Dokumen Tambahan: Pas foto jika diperlukan oleh jenis layanan.
  • Surat Pengantar SKCK:
    • fotokopi KK, serta 
    • foto 4 x 6 latar belakang merah 
  • Persyaratan utama AKTE KELAHIRAN 
    • Surat keterangan lahir asli dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
    • KTP,KK Orang Tua 
    • Buku Nikah /Registeer pernikahan orang tua 
    • Fotokopi KTP-el dua orang saksi.
    • Formulir permohonan pencatatan kelahiran (Formulir F-2.01)
  • Persyaratan utama AKTE KEMATIAN 
    • Surat Kematian dari RS/Desa 
    • KK dan KTP
    • Formulir permohonan pencatatan KEMATIAN (Formulir F-2.01)
  • Persyaratan utama IJIN KERAMAIAN 
    • Identitas Diri: Fotokopi KTP pemohon.
    • KK pemohon
    • foto lokasi hajatan, Nama group/kelompok, asal  penyelenggara hinuran 
  • Persyaratan utama pindah tempat 
    • KTP  pemohon
    • KK pemohon
    • Alamat tujuan dan identitas pengikut
  • Persyaratan utama buat KK,KTP
    • Identitas/ KTP/KK Lama pemohon 
    • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan (bawa dokumen asli untuk diperlihatkan).
    • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) suami dan istri.
    • Fotokopi KK orang tua masing-masing (suami dan istri).
    • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika alamat domisili baru berbeda atau pindah dari luar wilayah.
    • Formulir Permohonan Penerbitan KK baru (Form F-1.02) yang diperoleh dari kantor kelurahan atau Dinas Dukcapil
  • Persyaratan utama SURAT KETERANGAN WALI NIKAH 
    • KTP elektronik (e-KTP) suami dan istrI ORANG TUA PENGANTIN  dan pengantin
    • KK 
  • Persyaratan utama buat SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN KENDARAAN 
    • STNK/BPKB Kendaraan
    • KTP /KK pemohon 
  • Persyaratan utama SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK KERJA 
    • Identitas/ KTP/KK Lama pemohon 
    •  

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DTKS LAPOR DAN PENGADUAN CEK DPT ONLINE

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Waduk Sangiran KM. 01 Desa Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi
Desa : Sumberbening
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon :
Email : sumberbening006@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:335
    Kemarin:478
    Total Pengunjung:383.930
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.187
    Browser:Mozilla 5.0