DESA ADALAH ANUGERAH BESAR DAN TIDAK TERNILAI, SEMENTARA MATAHARI BERSINAR LEBIH CERAH DI DESA SUMBERBENING Waktu adalah guru terbaik, ia mengajarkan tanpa berkata-kata. Langkah kecil hari ini bisa menjadi awal perubahan besar.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Administrator  881 Kali Dibaca 

Ringkasan Tentang  Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepadaregulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Lebih lengkapnya berikut susunan BPD Sumberbening :

1 WAKID WIDODO     L Ngawi, 19-02-1964 ISLAM    KETUA  SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        
2 LILIK HARIYANTO     L Ngawi, 27-12-1952 ISLAM    WK KETUA SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        
3 ROHMAT NUR HIDAYAT      L Ngawi, 30-11-1981 ISLAM    SEKRETARIS  SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        
4 PURWANTO     L Ngawi, 10-03-1968 ISLAM    ANGGOTA SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        
5 TRI ARIES BASUKI      L Ngawi, 30-09-1976 ISLAM    ANGGOTA SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        
6 SUSILO      L Ngawi, 08-05-1981 ISLAM    ANGGOTA SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        
7 RUMBIYANTI     L Ngawi, 30-11-1976 ISLAM    ANGGOTA SLTA  11/03/2014 188/01/404,301/2014        

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DTKS LAPOR DAN PENGADUAN CEK DPT ONLINE

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Waduk Sangiran KM. 01 Desa Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi
Desa : Sumberbening
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon :
Email : sumberbening006@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:351
    Kemarin:554
    Total Pengunjung:381.956
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.25
    Browser:Mozilla 5.0