DESA ADALAH ANUGERAH BESAR DAN TIDAK TERNILAI, SEMENTARA MATAHARI BERSINAR LEBIH CERAH DI DESA SUMBERBENING

Artikel

Pendaftaran Ujian Perangkat Desa Sumberbening di Mulai.

22 November 2023 09:52:27  Administrator  899 Kali Dibaca  Berita Desa

https://sumberbening.desa.id/ - Desa Sumberbening Kecamatan Bringin akan melaksanakan ujian perangkat desa 29 Desember 2023. Silahkan bagi para pemuda pemudi untuk bersaing mengisi lowongan tersebut simak berikut uraianya.  

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA SUMBERBENING KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2023

A. DASAR HUKUM

  1. Keputusan Kepala Desa Sumbertiening Nomor 188/46/404 610 6/2023 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi

B. KETENTUAN UMUM

    Dalam Pengumuman Pengisian Perangkat Desa Sumberbening yang dimaksud dengan

  1. Bakal Calon Perangkat Desa adalah orang yang mendaftar secara administrasi untuk mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
  2. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai calon yang berhak mengikuti seleksi
  3. Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengisian adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa
  4. Tim penyusun bahan ujian pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Penyusun adalan tim yang melaksanakan seleksi Calon Perangkat Desa
  5. Hari adalah hari kerja

C. LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

     Lowongan jabatan Perangkat Desa dalam Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sumberbening Kecamatan Bringin           Tahun 2023 sebanyak 1 (satu) jabatan yaitu

     KEPALA SEKSI PELAYANAN

LARANGAN DAN SANKSI BAGI CALON PERANGKAT DESA

     Dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa dilarang:

  1. Melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administras
  2. Berusaha mempengaruhi Tim Pengisian dan/atau Tim Penyusun baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan nema-norma yang berlaku serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Melakukan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi diantaranya mencontek, menjiplak, membawa catatan, membawa alat komunikasi dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Tim Penyusun

     Dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Calon Perangkat Desa yang terbukti melanggar larangan         yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut

  1. Teguran
  2. Tidak dibenkan nilai pada saat pelaksanaan seleksi
  3. Digugurkan sebagai Calon Perangkat Desa

     Untuk sankai nomor 2 (dua) dan sanksi nomor 3 (tiga) dilakukan apabila Tim Pengisian dan/atau Tim Penyusun telah                       memperoleh bukti yang kuat adanya Calon Perangkat Desa yang melakukan larangan yang telah ditetapkan. Pemberian                 sanksi   ditetapkan dengan Berita Acara yang disepakati oleh Tim Pengisian dan/atau bersama Tim Penyusun.

D. SYARAT-SYARAT CALON PERANGKAT DESA

  1. PERSYARATAN UMUM

     Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat,
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun pada saat mendaftar
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia:
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Exon (MS Exce dikecualikan bagi bakal calon Kepala Dusun; dan
  9. Bersedia untuk berdomisili Desa Sumberbening selama menjadi Perangkat Desa

2.  PERSYARATAN ADMINISTRASI

     Persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Surat Lamaran secara tertulis bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diajukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa
  2. Surat pernyataan di atas kartas segel atau bermaterai Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), antara lain:
    • Peryataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Pemyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tungga lka
    • Pernyataan tidak akan mengundurkan din setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa, dan
    • Pernyataan bersedia untuk berdomisili di desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
  3. Fotokopi Ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir dan menunjukkan berkas asli
    • SD/sederajat
    • SMP/sederajat
    • SMA/sederajat.
    • Sarjana (kalau punya).
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat bakal calon mendaftar dengan dibuktikan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan menunjukkan berkas asli
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan menunjukkan berkas asli
  6. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan berkas asli
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Sektor setempat
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas:
  9. Surat pernyataan atau sertifikat lulus kursus komputer dari lembaga kursus dan/atau bahwa mampu mengoperasionalkan komputer minimal pada program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel) dikecualikan bagi bakal calon yang mendaftar jabatan Kepala Dusun
  10. Pas foto berwarna ukuran 4xli sebanyak 4 lembar
  11. Calon Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa, BPD dan PNS wajib mengajukan dan menyampaikan jin kepeda pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

1. PENGUMUMAN

  1. Pengumuman atau sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan Tanggal 20 s/d 24 Nopember 2023 (selama 5 hari)
  2. Pendaftaran Tahap 1 di mulai tanggal 27 Nopember 2023 s/d 8 Desember 2023 (selama 10 hari)
  3. Pendaftaran Tahap 2 di mulai tanggal 14 Desember 2023 s/d 22 Desember 2023 (selama 7 hari) dengan ketentuan apabila pendaftaran tahap 1 telah mendapatikan 2 orang bakal calon di masing-masing lowongan jabatan Pendaftran tahap 2 tidak di buka
  4.  Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Gratis (tidak dipungut biaya)

2. TATA CARA PENDAFTARAN

    Setiap penduduk yang berminat menjadi Perangkat Desa wajib membuat amaran secara tertulis bermaterai Rp. 10.000-                  (sepuluh ribu rupiah) yang diajukan kepa da Tim Pengisian Perangkat Desa serta melampirkan persyaratan administratif datang      secara pribadilangsung ke Sekretariat Panitha Pengisian Perangkat Desa (idak boleh diwakilkan). Di Kantor Desa                            Sumberbening pada hari kerja lenin s/d Jum'at dan jam kerja: 08.00 s/d 12.00 WIB mulal legi jam 13.30 s/d 15.00 WIB, kecuali        hari jumat 08.00  s/d 11.00 WIB di mulai lagi jem 13.30 sid jam 15.00 WIB

    Dengan ketentuan:

                                      Kepala Sekai Pelayanan masuk stop map wama HIJAU

    Semua persyaratan administrasi harus lengkap dan buat rangkap 2 (Dual

PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA

  1. Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan ditetapkan setagar Calon Parangkat Desa pada Tanggal 12 Desember 2023
  2. Daftar Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi diumumkanpada papan pengumuman Kantor desa atau tempat-tempat strategis

F. PELAKSANAAN SELEKSI

  1. Pelaksanaan Seleksi/Ujian dilaksanakan Pada 29 Desember 2023
  2. Untuk tempat pelaksanaan seleksi disampaikan bersamaan undangan yang akan disampaikan kepada Calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
  3. Teknis pelaksanaan seleksi akan diatur tersendiri dalam tata tertib yang dibuat oleh Tim Penyusun

G. PENELITIAN DAN PENETAPAN HASIL SELEKSI

  1. Seleksi Calon Perangkat Desa dilakukan melalui
    1. ujian tulis; dan
    2. ujian praktek komputer
  2. Ujian tulis menggunakan metode Lembar jawaban manual
  3. Ujian praktek komputer adalah praktek mengoperasionalkan komputer minimal pada program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel).
  4. Ujian praktek komputer dikecualikan bagi calon Perangkat yang mendaftar jabatan Kepala Dusun.
  5. Materi ujian tulis Perangkat Desa meliputi
    • Pancasila
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
    • Pengetahuan tentang pemerintahan desa
    • Bahasa Indonesia, dan
    • Pengetahuan umum.
  6. Ujian tulis dan ujian praktek komputer dengan standar nilai masing-masing 0 sampai dengan 100
  7. Bobot kriteria untuk pelaksanaan ujian adalah sebagai berikut:
    • Upan tulis dengan bobat 70% dan
    • Ujian praktek komputer dengan bobot 30%
  8. Perhitungan hasil ujian tulis dan ujian praktek komputer dilaksanakan oleh Tim Penyusun
  9. Hasil perhitungan ujian tulis dan ujian praktek komputer diranking berdasarkan jumiah nilai yang diperoleh masing-masing Calon Perangkat Desa dan diumumkan kepada semua calon dengan dibuatian berita acara yang ditandatangani oleh Tan Penyusun dan Panitia Pengisian serta disampaikan kepada Kepala Dosa
  10.  Apabila calon Perangkat Desa yang mendapat nilai tertinggi terdapat lebih dari 1 (satu) orang, maka dilakukan ujian tulis ulang bagi calon yang mendapat nilai tertinggi sama
  11. Ujan tulis ulang hanya untuk memperoleh selisih nilai sebagai penentuan peringkat calon Perangkat Desa
  12. Apabila dalam ujian tulis ulang masih terdapat lebih dari 1 (satu) calon, maka ujian tulis diulang kembali bagi calon yang mendapat nilai tertinggi sama.
  13. Ujian tulis ulang dilakukan sampai mendapatkan calon Perangkat Desa dengan nilai tertinggi
  14. Pelaksanaan ujian ulang dilaksanakan pada hari yang sama dengan han pelaksanaan seleksi

H. PENUTUP

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh Bakal Calon Perangkat Desa dan sebagai pedoman oleh Tim Pengisian pada Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sumberbening

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.387 Kali
Kontak Kami
22 November 2023 | 899 Kali
Pendaftaran Ujian Perangkat Desa Sumberbening di Mulai.
26 Agustus 2016 | 826 Kali
Sejarah Desa Sumberbening
29 Juli 2013 | 768 Kali
Profil Desa
07 Juni 2024 | 765 Kali
Jumat Pahing Mari Kita Laksanakan Adat Bersih Desa di Desa Sumberbening
26 Agustus 2016 | 668 Kali
Wilayah Desa
07 November 2014 | 649 Kali
Pemerintahan Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

CEK DTKS LAPOR DAN PENGADUAN CEK DPT ONLINE

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Waduk Sangiran KM. 01 Desa Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi
Desa : Sumberbening
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon :
Email : sumberbening006@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:834
    Total Pengunjung:163.602
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.141.200.3
    Browser:Mozilla 5.0