http://www.sumberbening.desa.id/ - Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022 dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat" digelar di Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat dihadiri Oleh Petugas dari Kepala Desa Sumberbening beserta perangkat Desanya, Tim BPN Ngawi, Rabu, (15/02)
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Tim dari BPN Kabupaten Ngawi mengatakan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.
“Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas petugas BPN Ngawi
Ia juga berharap program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi Indonesia.
“PTSL ini akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa maupun kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur tambahnya.
“PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat mempunyai surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki,” tegas Petugas BPN Kabupaten Ngawi
Sementara itu Hanif Hernawan menyampaikan terima kasihnya " Terima kasih untuk warga yang hadir. Program ini adalah program nasional yang kalau tidak diikuti berarti rugi. Makanya untuk para warga untuk segera daftar dan ikut kan program PTSL ini." Jelas Hanif Hernawan