Artikel
APBDES 2026
sumberbening.desa.id - Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBdes
Pemerintah Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi telah merilis Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk Tahun Anggaran 2026. Laporan keuangan ini menunjukkan kinerja positif dengan capaian surplus berjalan yang signifikan, didorong oleh efisiensi belanja di berbagai sektor.
Berdasarkan data laporan yang diterima, berikut adalah rincian capaian keuangan Desa Sumberbening:
Sektor Pendapatan Desa
Pemerintah Desa Sumberbening berhasil mengumpulkan total pendapatan sebesar Rp. 2.171.238.000 .
-
Pendapatan Asli Desa (PADesa): Terealisasi sebesar Rp. 550.153.000,00
-
Pendapatan Transfer: Mencapai Rp. 1.620.085.000,00. Sektor ini didukung penuh oleh pencairan Dana Desa yang terealisasi 100% sebesar Rp. 373.456.000,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.629.000,00. Sementara itu, Sementara itu Pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi Rp.500.000.000,00
-
Pendapatan Lain-lain: Menyumbang sebesar Rp. 1.000.000,00.
Sektor Belanja dan Efisiensi Anggaran
Dari total anggaran belanja sebesar Rp. 2.171.238.000,00, Pemerintah Desa Sumberbening menerapkan prinsip efisiensi
Rincian penyerapan anggaran di berbagai bidang meliputi:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Menyerap anggaran terbesar yaitu Rp. 1.251.176.870 ,00
-
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Terealisasi sebesar Rp. 819.096.000,00
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Terealisasi Rp 60.800000,00 dari anggaran
-
Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak: Terealisasi Rp. 72.927.100,00
-
Pemberdayaan Masyarakat: Belum merealisasikan anggaran dari pagu yang disiapkan sebesar Rp.117.236.000,00.
Pembiayaan dan SILPA
Berkat pengelolaan yang cermat, struktur APB Desa Sumberbening yang awalnya diproyeksikan mengalami defisit justru berbalik mengalami Surplus sebesar Rp 149.997.970,00.
Laporan realisasi ini menjadi bukti transparansi publik Pemerintah Desa Sumberbening dalam mengelola keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Bringin.
Berikuit rincianya APBDES :
Unduh Lampiran:
APBDES 2026