sumberbening.desa.id - Ini kabar baik bagi pelajar yang saat ini usianya sudah memasuki 16 tahun. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi melalui Surat dari Bupati Ngawi NO. 847/07.115/404.311/2021 tentang Perekaman Ktp Elektronik Bagi Masyarakat Usia 16 Tahun untuk melakukan perekaman E-KTP dan pencetakannya nanti pada saat usia 17 tahun.
Dalam pengumuman yang dibagikan Surat yang ditanda tangani Ony Anwar Bupati Ngawi telah berusia 16 tahun dan juga warga yang memiliki anak usia 16 tahun, diharapkan mendaftar untuk perekaman e-KTP.
“Syaratnya cukup mudah, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan foto kopi akte kelahiran,” ujar Kepala Desa Sumberbening.
Kebijakan perekaman e-KTP bagi pelajar usia 16 tahun ini berlaku secara nasional.
Tujuannya adalah agar pada saat momentum Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024, para pemilih pemula ini sudah tercatat sebagai pemilih dan terjamin haknya untuk menyalurkan hak politiknya.
“Jadi dari sekarang, para calon pemilih pemula ini sudah direkam datanya. Agar pada saat pemilu nanti, mereka sudah terekam datanya dan hak pilihnya sudah terjamin,” jelas Hanif Hernawan Kepala Desa Sumberbening.