https://www.sumberbening.desa.id/ - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Ngawi tersedia 45 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Ngawi terdiri dari enam dapil :
Sedangkan untuk jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Ngawi yang akan di perebutkan dalam Pemilu 2024 adalah sejumlah 45 kursi.
Pemilu Serentak tahun 2024 akan dilaksankan pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk Kabupaten Ngawi dari Daftar Pilih Sementara sejumlah 701.962 yang tersebar dalam 2.737 tempat pemungutan suara (TPS), data dikutip dari sumber media sosial resmi KPU Kabupaten Ngawi.