DESA ADALAH ANUGERAH BESAR DAN TIDAK TERNILAI, SEMENTARA MATAHARI BERSINAR LEBIH CERAH DI DESA SUMBERBENING

Artikel

Bimbingan Teknis Masterplan Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Ngawi

21 Juni 2022 15:01:05  Administrator  439 Kali Dibaca  Berita Desa

sumberbening.desa.id - Mendasar Surat Perintah Tugas No. 700/02.03/PWS/404.200/2022 Inpektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa (DD dan ADD tahun 2022) bertempat di Kantor Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Senin (20/06)

Kegiatan dilakukan oleh Tim dari Inspektorat yang dilakukan tujuh orang Tim dengan memeriksa administrasi di Kantor Desa terkait dengan ADD dan DD Tahun 2022 dan yang berhubungan dengan kegiatan fisik lainya. Dari pemeriksaan tersebut dilakukan cek fisik yang bertujuan untuk meyakini bahwa pembangunan kegiatan fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Cek fisik di Desa Sumberbening dilakukan pada Kegiatan Peningkatan mutu dan ketepatan dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik.

Salah satu Tim dari Inspektorat Ngawi mengatakan tujuan audit dan monev tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan desa dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, ada lima poin penilaian saat audit, yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. “Kelima poin tersebut masing-masing mempunyai sasaran yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa,” terang Tim Inspektorat.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan. Sebab, pelaksanaan audit ketaatan dan monev tersebut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD. “Dalam pengelolaannya tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan  sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran DD agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Sementara untuk monev dokumen yang dievaluasi meliputi, APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2022, Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2022, SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register SPP, Register Pendapatan, Dokumen kegiatan Infrastruktur dan dokumen Penatausahaan .

“Audit dan monev pengelolaan keuangan desa tahun 2020 ini juga untuk meninjau, mengawasi dan menangani jika ada bentuk kasus yang berkaitan dengan DD. Serta membina pekerjaan fisik, non-fisik maupun administrasi secara terperinci,” tukas Tim Inpektorat. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

CEK DTKS LAPOR DAN PENGADUAN CEK DPT ONLINE

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Waduk Sangiran KM. 01 Desa Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi
Desa : Sumberbening
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon :
Email : sumberbening006@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:49
    Kemarin:823
    Total Pengunjung:211.875
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.225.209.24
    Browser:Mozilla 5.0