DESA ADALAH ANUGERAH BESAR DAN TIDAK TERNILAI, SEMENTARA MATAHARI BERSINAR LEBIH CERAH DI DESA SUMBERBENING Waktu adalah guru terbaik, ia mengajarkan tanpa berkata-kata. Langkah kecil hari ini bisa menjadi awal perubahan besar.

Artikel

APBDES 2025

31 Maret 2013 20:31:04  Administrator  824 Kali Dibaca 

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.



 

Unduh Lampiran:
APBDES 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DTKS LAPOR DAN PENGADUAN CEK DPT ONLINE

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Waduk Sangiran KM. 01 Desa Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi
Desa : Sumberbening
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon :
Email : sumberbening006@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12
    Kemarin:365
    Total Pengunjung:381.982
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.25
    Browser:Mozilla 5.0