Artikel
Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan
sumberbening.desa.id - Pemerintah Desa Sumbeŕbening menghimbau seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih.
Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut
HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diimbau untuk dilakukan secara serentak selama sebulan penuh mulai dari
1 hingga 31 Agustus 2026 di setiap rumah, kantor, dan tempat usaha. [
1,
2]
Waktu dan Ketentuan Pemasangan
- Waktu pengibaran: Dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Aturan bentuk: Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
- Susunan warna: Warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dengan ukuran yang sama.
- Kondisi bendera: Terbuat dari kain yang tidak luntur serta tidak kusam atau robek. [1, 2, 3]
Tata Cara Pengibaran yang Benar
- Pemasangan pada tiang: Menggunakan tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Pemasangan pada tali: Diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Pemasangan pada dinding: Dipasang secara membujur rata.
- Larangan: Bendera tidak boleh menyentuh tanah saat dinaikkan atau diturunkan. [1]
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai aturan hukum atau desain umbul-umbul resmi HUT RI ke-81, silahkan hubungi pihak terkait.