sumberbening.desa.id - Sosialisasi penerbitan SKCK Full online melalui aplikasi Super APP dari Polsek Bringin ke Desa desa termasuk Desa Sumberbening melaluin Surat Edaran dari Polsek Bringin No. B/74/VII/YAN.2.3/2026.Surat tersebut berisi tentang SKCK Online yang berlaku 1 Agusutus 2026, (24/07)
Pengajuan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini diproses full online melalui
aplikasi POLRI Super App yang dapat diunduh di
Google Play Store atau
App Store. Anda tidak perlu mengantre secara manual atau pulang ke daerah asal karena lokasi pengambilan fisik atau pengiriman dokumen dapat ditentukan sendiri.
Berikut adalah syarat dokumen digital yang harus disiapkan:
KTP atau Paspor asli yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran atau Ijazah.
Pasfoto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (6 lembar) dengan ketentuan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah pengajuannya adalah sebagai berikut:
Registrasi Akun: Unduh aplikasi POLRI Super App, buat akun, dan verifikasi identitas Anda.
Isi Formulir: Pilih menu SKCK, isi data diri lengkap sesuai KTP, dan tentukan keperluan pembuatan SKCK Anda.
Unggah Berkas: Upload semua dokumen persyaratan digital dengan jelas.
Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000 melalui kanal resmi yang tersedia (seperti BRIVA).
Ambil Fisik: Pilih tanggal dan kantor kepolisian (Polsek/Polres/Polda) untuk mengambil SKCK fisik dengan menunjukkan bukti pendaftaran.