Sumberbening.desa.id - Musyawarah Desa ( Musdes ) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 di laksanakan di Desa Sumberbening. Musyawarah ini di hadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa dan kecamatan.Antara lain Ketua RT,RW,PKK,Karang taruna,BPD,Tokoh Agama,Kepala Desa dan Perangkatnya,Pendamping Desa,Babinsa dan Babinkamtibmas' Selasa (27/02)
Sambutan di awali oleh Kepala Desa Sumberbening Hanif Hernawan dilanjutkan oleh Sekcam Bringin kemudian lanjut musayawarah penetapan yang dikoordinir oleh Ketua BPD Desa Sumberbening.Sebelumnya ketua BPD mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga penetapan APBDes ini.Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2024.Walaupun mungkin akan ada penyusian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Sumberbening.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.