http://www.sumberbening.desa.id/ - Kartu identitas penduduk akan segera terjamah digitalisasi. KTP elektronik nantinya diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Hal itu sejurus dengan pernyataan Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah.
Dengan KTP Digital, penduduk Indonesia tak perlu lagi mengeluarkan kartu untuk suatu keperluan. Sebab, data diri masing-masing sudah terinput di aplikasi ponsel pintar (smartphone).
Selain itu juga, masalah kendala jaringan internet di daerah yang disebutnya belum merata dapat menyebabkan proses perekaman E-KTP tidak sempurna.
Dukcapil saat ini menargetkan setidaknya sebanyak 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Lantas, apa saja syarat membuat KTP Digital?
Melansir situs Disdukcapil, seseorang yang bisa membuat KTP Digital bila memiliki KTP elektronik, email pribadi yang aktif, dan smartphone berbasis Android.
Jika sudah memenuhi syarat, KTP Digital bisa dibuat dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
Untuk diketahui, penduduk bisa mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil. Pasalnya pendaftaran ini membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat dengan face recognition.
Alamat untuk downloud Aplikasi IKD :
https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id