http://sumberbening.desa.id/ - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Dinas PMD Kabupaten Ngawi melaksanakan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan Aset Desa dengan menggunakan Aplikasi SIPADES. Pelatihan dihadiri oleh 213 desa yang dibagi menjadi dua gelombang yaitu mulai Rabu (20/07) untuk tahap 1, sedangkan untuk tahap dua mulai Kamis (21/07).
Kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ngawi ini dilaksanakan di Hotel Riyadi Palace Kota Solo.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno dengan harapan semua wakil desa di Ngawi bisa memahami dan mengoperasikan aplikasi SIPADES sehingga pengelolaan aset desa lebih tertib dan tertata.
"Dengan penggunaan Aplikasi SIPADES diharapkan Pengelolaan Aset Desa tertata lebih tertib dan bisa dipertanggungjawabkan" Ujar Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno.
Sistem Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES ) Merupakan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.