https://www.sumberbening.desa.id/ - Digitalisasi kependudukan adalah proses mengintegrasikan data penduduk dan administrasi kependudukan ke dalam platform digital atau aplikasi. Tujuan utama dari digitalisasi kependudukan adalah meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pengelolaan data penduduk serta pelayanan publik terkait kependudukan. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi yang dihadiri oleh operator Web Portal yang berasal dari 100 desa lebih di Kabupaten Ngawi, Selasa (30/05).
Dalam acara tersebut juga diserahkan piagam penghargaan kepada tiga operator Web Portal yang berprestasi diantaranya Desa Semen, Desa Wonokerto dan Desa Kedungprahu.
Melalui aplikasi digital kependudukan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan terkait data kependudukan dengan lebih mudah. Beberapa fitur yang umumnya ada dalam aplikasi digital kependudukan antara lain:
Pendaftaran penduduk: Masyarakat dapat mendaftar secara online untuk mendapatkan status kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, atau kartu keluarga.
Perubahan data: Masyarakat dapat mengajukan permintaan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, perubahan status perkawinan, atau penambahan anggota keluarga.
Cek status permohonan: Pengguna aplikasi dapat melacak status permohonan yang telah diajukan, seperti proses penerbitan KTP atau akta kelahiran.
Layanan publik: Aplikasi ini juga dapat menyediakan akses ke layanan publik lainnya yang terkait dengan kependudukan, seperti permohonan surat keterangan domisili atau surat pindah.
Informasi statistik: Pengguna aplikasi dapat mengakses data statistik penduduk, seperti jumlah penduduk di suatu wilayah, distribusi usia, atau tingkat pendidikan.
Pengingat dan jadwal: Aplikasi juga bisa memberikan pengingat terkait jadwal pengambilan dokumen kependudukan, tanggal perpanjangan KTP, atau batas waktu pembayaran administrasi kependudukan.
Penerapan aplikasi digital kependudukan dapat membantu pemerintah dalam mengelola data kependudukan dengan lebih efektif, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ini juga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan kependudukan tanpa harus mengunjungi kantor atau loket pelayanan fisik.