Setelah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama pada hari natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022. Pemerintah mulai mempersiapkan kebijakan lainnya untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022.
Berbagai alternatif kebijakan akan disiapkan oleh pemerintah mulai dari kebijakan dengan tingkat lunak hingga tingkat keras. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran.
Senin(30/11), Acara yang dihadiri Sekretaris Kecamatan Bringin bersama Polsek Bringin, Koramil Bringin, Puskesmas Bringin serta di hadiri wakil dari desa desa di Kecamatan Bringin pemerintah akan menyiapkan beberapa alternatif kebijakan secara bertingkat.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan serat petunjuk peyunjuk dari dinas dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022,” ucap Ir. Agus Arif Faridi Sekretaris Kecamatan Bringin saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Usulan kebijakan tersebut nantinya akan dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi terakhir dari penyebaran kasus aktif Covid-19, serta akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. “Terdapat tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat. Nanti, bagi warga desa yang aakan mengadakan hajatan pada waktu tersebut harus mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM level 3. Hal ini adalah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.” Ujar Sekcam Bringin
Ia juga berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat fokus untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah kedepannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif,” tuturnya.