sumberbening.desa.id - Pemerintah Desa Sumberbening bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Perubahan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Musdesini melibatkan masyarakat, BPD, dan Perangkat desa,pihak Kecamatan ,Pendamping desa,babinsa,bhabinkabtimas,bidan desa ,Tim RKP Des,PKK,RT,RW. Bertempat di Balai Desa Sumberbening, Rabu (14/10)
Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 adalah forum musyawarah tingkat desa yang digelar untuk menyesuaikan alokasi, program, dan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tengah dinamika kebijakan atau kebutuhan mendesak dengan regulasi acuan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Adapun Fokus Utama Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026: